Minggu, 08 Mei 2011

puskesmas

Pusat Kesehatan Masyarakat

1.      Defenisi
Puskesmas adalah unit pelaksana teknis dinas kesehatan kabupaten/kota yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja.
2.      Fungsi Puskesmas
ð  Puskesmas merupakan pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan
ð  Puskesmas merupakan pusat pemberdayaan masyarakat
ð  Puskesmas merupakan pusat pelayanan kesehatan strata pertama, yang terdiri atas pelayanan kesehatan individu dan pelayanan kesehatan masyarakat.
3.      Sejarah Perkembangan Puskesmas
Sejarah dan perkembangan puskesmas di Indonesia mulai dari didirikannya berbagai institusi kesehatan seperti balai pengobatan, balai kesejahteraan ibu dan anak, serta diselenggarakannya berbagai upaya-upaya kesehatan seperti usaha hygiene dan sanitasi lingkungan yang masing-masinh berjalan sendiri-sendiri. Pada pertemuan Bandung Plan (1951) dr. J. Leimena mencetuskan pemikiran mengintegrasikan berbagai institusi dan upaya tersebut dibawah satu pimpinan agar lebih efektif dan efisien.
Konsep ini kemudian diadopsi oleh WHO. Konsep pelayanan yang terintegrasi lebih berkembang dengan pembentukan team work dan team approach dalam pelayanan kesehatan (1956). Gagasan ini dirumuskan sebagai konsep pengembangan sistem pelayanan kesehatan tingkat primer dengan membentuk unit-unit organisasi fungsional dari Dinas Kesehatan Kabupaten di setiap kecamatan yang mulai dikembangkan sejak tahun 1969/1970. Penggunaan istilah puskesmas pertama kali dimuat pada Master Plan of Operation for Strenghtening National Health Service in Indonesia Tahun 1969. Dalam dokumen tersebut disebutkan puskesmas terdiri atas 3 tipe puskemas (tipe A, tipe B, tipe C). Kemudian dalam Rapat Kerja Kesehatan Nasional ke III tahun 1970 menetapkan hanya ada satu tipe puskesmas dengan 6 kegiatan pokok. Perkembangan selanjutnya lebih mengarah pada penambahan kegiatan pokok seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kemampuan pemerintah serta keinginan program ditingkat pusat, sehingga kegiatan berkembang menjadi 18 kegiatan pokok, bahkan DKI Jakarta mengembangkan menjadi 21 kegiatan pokok.


4.      Wilayah Perkembangan Puskesmas
Secara nasional, standar wilayah kerja puskesmas adalah satu kecamatan, tetapi apabila di satu kecamatan terdapat lebih dari satu puskesmas, maka tanggung jawab wilayah kerja dibagi antar puskesmas dengan memperhatikan keutuhan konsep wilayah (desa/kelurahan atau RW). Masing-masing puskesmas tersebut secara operasional bertanggung jawab langsung kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
5.      Struktur Organisasi dan Tata Kerja Puskesmas
Struktur Organisasi
Struktur organisasi puskesmas tergantung dari kegiatan dan beban masing – masing puskesmas. Penyusunan struktur organisasi puskesmas di satu kabupaten/kota dilakukan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota, sedangkan penetapannya dilakukan dengan peraturan daerah.
Sebagai acuan dapat dipergunakan pola struktur organisasi puskesmas sebagai berikut :
a)      Kepala puskesmas
Wakil Kepala (disesuaikan beban kerja dan  kebutuhan puskesmas dan yang menetapkan ada atau tidak adalah Dinas Kesehatan Kabupaten dan Kota).

b)      Unit tata usaha
Unit tata usaha yang bertanggung jawab membantu kepala puskesmas dalam pengelolaan :
Ø  Data dan informasi
Ø  Perencanaan dan penilaian
Ø  Keuangan
Ø  Umum dan kepegawaian
c)      Unit pelaksana teknis fungsional puskesmas:
ü  Upaya kesehatan masyarakat termasuk pembinaan terhadap UKBM
ü  Upaya kesehatan perorangan
d)     Jaringan pelayanan puskesmas
§  Unit puskesmas pembantu
§  Unit puskesmas keliling
§  Unit bidan di Desa/Komunitas
Tugas pokok :
1.      Kepala Puskesmas
Bertugas memimpin, mengawasi dan mengkoordinasikan kegiatan puskesmas yang dapat dilakukan dalam jabatan structural, dan jabatan fungsional.
2.      Kepala urusan tata usaha
Bertugas dibidang kepegawaian, keuangan perlengkapan dan surat menyurat serta pencatatan dan pelaporan.
3.      Unit I
Bertugas melaksanakan kegiatan kesejahteraan ibu dan anak, keluarga berencana dan perbaikan gizi.
4.      Unit II
Melaksanakan kegiatan pencegahan dan pemberantasan penyakit menular khususnya imunisasi, kesehatan lingkungan dan laboratorium sederhana.
5.      Unit III
Melaksanakan kegiatan kesehatan gigi dan mulut, kesehatan tenaga kerja dan manula.
6.      Unit IV
Melaksanakan kegiatan perawatan kesehatan masyarakat, kesehatan sekolah dan olahraga, kesehatan jiwa, kesehatan mata dan kesehatan khusus lainnya.
7.      Unit V
Melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengembangan upaya masyarakat dan penyuluhan kesehatan masyarakat, kesehatan remaja dan dana sehat.
8.      Unit VI
Melaksanakan kegiatan pengobatan rawat jalan dan rawat inap
9.      Unit VII
Melaksanakan kegiatan kefarmasian.
Tata Kerja
Tata kerja koordinasi fungsional, adalah sebagai berikut:
-          Antara Puskesmas dengan RSU dalam bidang pelayanan medic
-          Antara Puskesmas dengan Camat dan Badan Penyantun Puskesmas dalam bidang pembangunan kesehatan di wilayah Kecamatan.
6.      System Regulasi Puskesmas
1.      Pengertian
Seperti yang telah dirumuskan dalam SK Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 1972 tentang Sistem Rujukan adalah suatu system penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang melaksanakan pelimpahan tanggungjawab timbal balik terhadap suatu kasus penyakit atau masalah kesehatan secara vertikal dalam arti dari unit yang berkemampuan kurang kepada unit yang lebih mampu atau secara horizontal dalam arti antar unit-unit yang setingkat kemampuannya.
2.      Jalur Rujukan Kesehatan
a.       Rujukan Pelayanan Medis :
1)      Antara masyarakat dengan puskesmas
2)      Antara Puskesmas Pembantu/Bidan di Desa dengan Puskesmas
3)      Intern antara petugas Puskesmas/Puskesmas Rawat Inap
4)      Antara Puskesmas dengan Rumah Sakit, Laboratorium atau fasilitas pelayanan lainnya.

b.      Rujukan Pelayanan Kesehatan :
1)      Dari Puskesmas ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
2)      Dari Puskesmas ke instansi lain yang lebih kompeten baik intrasektoral    maupun lintas sektoral.
3)      Jika rujukan di Kabupaten/Kota masih belum mampu menanggulangi, dapat diteruskan ke Provinsi/Pusat.
7.      Stratifikasi Puskesmas
o   Pengertian
Adalah upaya untuk melakukan penilaian prestasi kerja puskesmas, dalam rangka perkembangan fungsi puskesmas sehingga dalam rangka fungsi  puskesmas dapat dilaksanakan lebih terarah.
o   Tujuan
a.       Mendapatkan gambaran secara menyeluruh perkembangan puskesmas dalam rangka mawas diri
b.      Mendapatkan masukan untuk perencanaan puskesmas dalam waktu mendatang
c.       Mendapatkan informasi tentang masalah dan hambatan pelaksanaan puskesmas sebagai masukan untuk pembinaan lebih lanjut  
o   Pengelompokan Stratifikasi
Pengelompokan Strata dibagi menjadi 3
1.      Strata I Puskesmas dengan Prestasi kerja Baik (warna hijau)
2.      Strata II Puskesmas dengan Prestasi kerja Cukup (warna kuning)
3.      Strata III Puskesmas dengan Prestasi kerja Kurang(warna merah)
o   Sasaran dari stratifikasi puskesmas adalah :
1.      Puskesmas tingkat kecamatan
2.      Puskesmas tingkat Kelurahan ( puskesmas pembantu )
3.      Unit-unit kesehatan lain
4.      Pembinaan peran serta masyarakat
8.      Perencanaan Mikro Puskesmas
1)      Pengertian
Perencanaan micro tingkat puskesmas adalah penyusunan rencana tingkat puskesmas untuk 5 tahun, termasuk rincian tiap tahunnya.
2)      Tujuan Umum
Meningkatkan cakupan pelayanan program prioritas sesuai dengan masalah yang dihadapi puskesmas sehingga meningkatkan fungsi puskesmas.
3)      Tujuan Khusus
ü  Tersusunnya rencana kerja puskesmas untuk jangka waktu 5 tahun secara tertulis.
ü  Tersusunnya rencana kerja tahunan puskesmas, sebagai penjabaran rencana kerja 5 tahunan.
4)      Langkah dalam penyusunan
o   Identifikasi keadaan dan masalah
o   Penyusunan Rencana
Perencanaan yang disusun berdasarkan preoritas masalah yang disusun secara sistematis. 
o   Penyusunan Rencana Pelaksanaan ( Plan of Action )
o   Penulisan dokumen
1.      Pendahuluan
2.      Keadaan dan masalah
3.      Tujuan dan sasaran
4.      Pokok kegiatan dan pentahapan
5.      Kebutuhan sumber daya
6.      Pemantauan dan penilaian
7.      Penutup
9.      Lokakarya Mini Puskesmas
o   Definisi
Upaya untuk menggalang kerjasama tim untuk penggerakan dan pelaksanaan upaya kesehatan puskesmas sesuai dengan rencana yang telah disusun dari tiap-tiap upaya kesehatan pokok puskesmas, sehingga dapat dihindarkan terjadinya tumpang tindih dalam pelaksanaan kegiatannya.
o   Tujuan Umum
Meningkatkan kemampuan tenaga puskesmas bekerja sama dengan tim dan membina kerjasama lintas program dan lintas sektoral.


Tujuan Khusus
§  Terlaksananya kerjasama tim lintas program
§  Terlaksananya kerjasama lintas sektoran dalam rangka pembinaan PSM
§  Terlaksananya rapat kerja bulanan
§  Terlaksananya rapat kerja triwulan dan pembinaan kerjasama lintas Sektoral
o   Ruang lingkup
§  Menggalang kerjasama tim dari masing-masing anggota
§  Meningkatkan kebanggaan dan semangat membela keberhasilan tim
Komponen
§  Penggalangan kerjasama dalam tim puskesmas
§  Penggalangan kerjasama lintas sektoral
§  Rapat kerja bulanan puskesmas
§  Rapat kerja triwulan lintas sektoral
10.  Supervisi Puskesmas
§  Definisi
Upaya pengarahan dengan cara mendengar alasan dan keluhan-keluhan tentang masalah dalam pelaksanaan dan memberikan petunjuk serta saran-saran dalam mengatasi permasalahan yang dihadapi pelaksana, sehingga meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kemampuan pelaksana dalam melaksanakan upaya kesehatan puskesmas.
§  Tujuan Umum
Terselenggaranya upaya kesehatan puskesmas secara berhasil guna dan berdayaguna.
§  Tujuan Khusus
Terselenggaranya program upaya kesehatan puskesmas sesuai dengan pedoman     pelaksanaan
§  Kekeliruan dan penyimpangan dapat diluruskan
§  Meningkatkan mutu pelayanan
§  Meningkatkan hasil pencapaian puskesmas
§  Meningkatkan hasil pencapaian pelayanan puskesmas
11.  Sistem Pencatatan Dalam Pelayanan Terpadu Puskesmas
o   Pengertian
adalah tata cara pencatatan dan pelaporan yang lengkap untuk pengelolaan puskesmas, meliputi keadaan fisik, tenaga sarana dan kegiatan pokok yang dilakukan serta hasil yang dicapai oleh puskesmas.
o   Tujuan   :
-          Tersedianya data yang meliputi keadaan fisik, tenaga, sarana dan kegiatan pokok puskesmas secara akurat tepat waktu dan mutakhir
-          Terlaksananya pelaporan data-data secara teratur di berbagai jenjang administrasi sesuai dengan peraturan  yang berlaku
-          Dipergunakan data tersebut untuk pengambilan keputusan dalam rangka pengelolaan program kesehatan masyarakat melalui puskesmas diperbagai tingkat administrasi
o   Ruang Lingkup
ü  SP2TP dilakukan oleh semua puskesmas termasuk puskesmas Pembantu dan Puskesmas Keliling.
ü  Pencatatan dan pelaporan mencakup :
Ø  Data umum dan demografi wilayah kerja puskesmas
Ø  Data ketenagaan di puskesmas
Ø  Data Sarana yang dimiliki puskesmas
Ø  Data kegiatan pokok puskesmas (18 upaya pokok) baik didalam gedung maupun diluar gedung.
ü  Pelaporan dilakukan secara periodik (bulanan,tribulanan,semester dan tahunan)
o   Pemanfaatan Data SP2TP
ü  Untuk memenuhi kebutuhan administrasi pada jenjang yang lebih tinggi dalam rangka pembinaan, perencanaan dan penetapan kebijaksanaan
ü  Dimanfaatkan puskesmas untuk peningkatan upaya kesehatan puskesmas

o   Pelaporan
Jenis dan periode laporan :
Ø  Bulanan
ð  Data kesakitan
ð  Data kematian
ð  Data opersional (gizi, imunisasi,KIA,KB,dsb)
ð  Data manajemen obat
Ø  Triwulan
ð  Data kegiatan puskesmas
Ø  Tahunan
ð  Umum dan fasilitas          
ð  Sarana dan tenaga



sumber :
Efendy,Nasrul.1998.Dasar-dasar Keperwatan Kesehatan Masyarakat .Jakarta:EGC
Promosi Kesehatan di  Puskesmas dan Rumah Sakit / Bambang Hartono.- Jakarta : Rineka Cipta,2010
Trihono.2005.Arrimes Manajemen Puskesmas. Jakarta: CV. SAGUNG SETO
http://dr-suparyanto.blogspot.com/2011/02/konsep-dasar-pusat-kesehatan-masyarakat.html
http://keperawatankomunitas.blogspot.com/2009/06/manajemen-puskesmas.html

 

 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar